Posted by: SNP | April 7, 2011

BKBPP ENREKANG

Penyelenggaraan program Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota pada pasal 7 ayat 2 bahwa urusan Keluarga Berencana dengan Pemberdayaan Perempuan merupakan urusan wajib yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai pelayanan dasar bagi masyarakat.

Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah pasal 1 ayat 8 mengatakan bahwa dalam menyelenggarakan  urusan Pemerintah tersebut dilatarbelakangi oleh perangkat daerah sebagai lembaga Pembantu Kepala Daerah yaitu Lembaga Tehnis Daerah khususnya yang  menangani penyelenggaraan Program KB dan Pemberdayaan Perempuan (PP).

Dengan mengacu pada hal tersebut di atas dan demi pertimbangan efisien dan fleksibilitas kelembagaan maka pemerintah Kabupaten Enrekang telah menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Tehnis yang salah satunya adalah Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKB-PP) Kabupaten Enrekang dengan Tugas dan fungsi yaitu menyusun kebijakan dan melaksanakan Program/Kegiatan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan.

Permasalahan Utama  yang di hadapi oleh Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan antara lain :

  1. Permasalahan masyarakat tentang pentingnya merencanakan suatu keluarga masih rendah.
  2. Belum riilnya data angka kelahiran setiap tahun ( Total Festility Rate = TFR )   sehingga menyulitkan kita dalam menyusun pencapaian target sasaran akseptor baru dan jenis alat kontrasepsi yang digunakan.
  3. Dampak dari adanya pelayanan kesehatan gratis, pendidikan gratis sehingga masyarakat juga menginginkan adanya pelayanan KB gratis (pemasangan alat kontrasepsi gratis).
  4. Berkurangnya tenaga professional  pelayanan KB akibat otonomi daerah dimana sebagian dimutasi ke instansi lain.
  5. Masih seringnya ditemukan alat kontrasepsi yang kadaluwarsa sehingga menimbulkan kegagalan pemakaian alat kontrasepsi.
  6. Belum optimalnya keterlibatan lintas sektor dalam Pengarus Utamaan Gender.
  7. Masih seringnya ditemukan korban perdagangan/tindak kekerasan perempuan (korban trafiking).

Masalah tersebut akan coba di atasi secara baik oleh Badan Keluarga Bencana dan Pemdayagunaan Perempuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga Massenrempulu


Responses

  1. Hi, this is a comment.
    To delete a comment, just log in, and view the posts’ comments, there you will have the option to edit or delete them.


Leave a comment

Categories